TangerangNews.com

Kemarau Ekstrem, 200 Personel Gabungan Disiagakan Antisipasi Kebakaran di Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:14 | Dibaca : 47


Kebakaran lahan di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang akibat cuaca panas, Kamis 23 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat kemarau ekstrem.

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran, petugas gabungan tersebut akan melakukan patroli terpadu. 

‎"Pencegahan harus menjadi prioritas utama kita melalui patroli terpadu, pemantauan wilayah rawan, edukasi masif kepada masyarakat," katanya, dikutip Kamis 6 Agustus 2026.

‎Indra Waspada menyebut, kemarau ekstrem dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, baik lahan maupun area tempat tinggal warga. ‎Risiko tersebut turut diperparah oleh aktivitas pembakaran liar yang dilakukan oleh masyarakat.

"Perubahan iklim, ancaman musim kemarau, serta aktivitas manusia dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran," ujarnya. 

‎Selain itu, para petugas gabungan tersebut juga akan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang rentan terjadinya kebakaran. 

‎"Personel juga melaksanakan imbauan kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pembakaran lahan maupun pembuangan sampah dengan cara dibakar," jelasnya.

‎Oleh karena itu, kata Indra, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku pembakaran liar terutama yang sampai menyebabkan kebakaran terjadi. 

‎Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

‎Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan pelaku pembakaran sampah liar dapat dikenai sanksi.

‎"Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah," katanya, Selasa 28 Juli 2026.