TangerangNews.com

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27 | Dibaca : 46


Kepolisian Polres Tangsel menunjukkan barang bukti baju tahanan KPK dalam modus penipuan disertai penyekapan tehadap wanita lansia di Serpong. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


ANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

Modusnya, EJ mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mencairkan harta sitaan kasus korupsi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan EJ melakukan aksi tersebut bersama rekannya A, yang mengaku mantan tahanan KPK, pemilik aset pribadi senilai Rp3 miliar yang disita KPK.

"Jadi korban diiming imingi harta tersebut bisa dicairkan dengan syarat membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta," katanya dikutip Rabu 12 Agustus 2026.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono memaparkan peristiwa tersebut bermula pada Senin 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka A awalnya menyediakan fasilitas kamar apartemen yang disewa untuk tempat korban beristiwahat. Ia berdalih keesokan harinya akan menemani korban pergi ke kantor KPK dan salah satu bank di Bandung, guna mengurus pencairan aset.

"Namun, aksi jahat mulai dilancarkan saat korban selesai membersihkan diri dari kamar mandi. Pelaku A bersama tas milik korban yang berisi barang-barang berharga sudah raib dari dalam kamar," jelasnya.

Korban yang hendak keluar mendapati pintu kamar telah dikunci dari luar sehingga terjebak. Beruntung, sekitar satu jam kemudian korban berhasil dievakuasi setelah petugas keamanan apartemen datang membuka pintu.

"Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi, tersangka A terlihat kabur dengan membawa tas korban serta satu unit mobil Fortuner putih milik korban," terang Suhardono.

 

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak cepat memburu pelarian pelaku. Hasilnya, kurang dari 24 jam, kedua tersangka berhasil dibekuk di Cianjur, Jawa Barat.

"Sementara itu, kendaraan mobil Fortuner milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di salah satu apartemen di Kota Tangerang," kata  Suhardono.

Atas peristiwa ini, pihak Kepolisiam mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mencatut nama lembaga atau institusi negara.

"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," tutur Suhardono.