TangerangNews.com
Kredit Fiktif, Kepala BRI Grendeng Ditahan Kejaksaan
| Kamis, 24 November 2011 | 18:03 | Dibaca : 11330
Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)
TANGERANG-Kepala Unit BRI Grendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Deden Sumantri bin Juhana dan staffnya Ridwan Kamil bin Hasan Basri ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (24/11).
Keduanya dibawa petugas Kejari Tangerang ke rumah tahanan (rutan) di Serang, Provinsi Banten karena diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 389 juta.
Kajari Tangerang, Jaja Subagja didampingi Kasie Pidsus Husin Fahmi kepada wartawan mengatakan, penahanan keduanya berdasarkan adanya pelimpahan kasus tersebut dari petugas Polres Metro Kota Tangerang.
Karena terbukti ada unsur korupsi, pihaknya langsung menahan keduanya dan menyita 17 dokumen pencairan kredit fiktif melalui kredit umum pedesaan (KUPEDES), salah satu fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI.
“Jumlahnya mulai dari Rp20 juta per-orang. Tapi memang bervariasi,” terangnya, hari ini.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat dan 3 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi, joncto No.20/2011 tentang korupsi dengan diancam maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKBP Rahmat menyatakan, terungkap kasus ini bermula dari laporan tim auditor BRI yang menemukan adanya proses pengajuan permohonan kredif fiktif terhadap 17 nasabah senilai Rp 389 juta. Pihaknya kemudian menindaklanjuti temuan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengajuan kredit tersebut fiktif,"kata Rahmat.
Rahmat menuturkan, setelah dimulainya surat perintah dimulainya penyelidikan pemeriksaan dan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap. Pihaknya, akhirnya melimpahkan laporan itu kepada pihak Kejaksaaan.
“Dari hasil penyidikan petugas Kejaksaaan ditemukan adanya kerugian Negara, sehingga memberikan petunjuk kasus tersebut adalah korupsi,” terang Rahmat. (DRA)