TangerangNews.com

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31 | Dibaca : 64


Aparat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan markas judi online live streaming di Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

Dalam pengungkapan ini, tim Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 orang pelaku dari tiga TKP berbeda di wilayah Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari hasil pengumpulan data tersebut, petugas menemukan beberapa lokasi mencurigakan yang digunakan sebagai tempat pendukung aktivitas perjudian online," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir dari Kumparan, Jumat 14 Agustus 2026.

Operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di tiga titik. Lokasi pertama berada di Perumahan Andara Village, Pagedangan, Kabupaten Tangerang serta menangkap empat orang tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang berperan sebagai tim telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua terletak di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Di tempat ini, petugas mengamankan empat tersangka lain, yaitu RRB, TA, P, dan MFMP yang bertugas sebagai customer service.

Sementara itu, penindakan di lokasi ketiga dilakukan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Di lokasi ini petugas menangkap enam orang tersangka berinisial AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, dan PM yang memiliki peran sebagai streamer, teknisi teknologi informasi, serta admin situs," jelas Wira.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mengelola delapan situs judi online, yakni MPO88, Nonstop, Badut, Tawa slot, Miyabi slot, Doremi, Miya Gacor, dan Top Global.

Para tersangka di Indonesia mengendalikan teknis deposit dan video, sekaligus melakukan pemasaran konten secara masif. Kegiatan ilegal ini dikoordinasikan langsung oleh seorang admin utama yang bertindak sebagai pemilik situs.

Selain beroperasi di Indonesia, pemilik sindikat ini juga mengoperasikan kantor di Kamboja dan mempekerjakan warga negara Indonesia di sana, sehingga terjadi kerja sama yang terorganisasi antara pihak di Kamboja dan Indonesia.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 46 unit handphone, dua unit laptop, dua unit tablet, empat unit PC, uang tunai sebesar Rp100 juta, aset mata uang kripto, serta perhiasan.

"Praktik judi online ini diperkirakan menghasilkan perputaran uang berkisar antara Rp1 hingga Rp2 miliar," papar Wira dikutip dari Liputan6.

Sebagai langkah tindak lanjut, tim penyelidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh situs dan domain judi online tersebut. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran aset terkait kasus ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.