TangerangNews.com

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:07 | Dibaca : 34732


Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Payment Point di kantor kecamatan dan kelurahan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com– Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

Selain periode utama tersebut, terdapat ketentuan khusus untuk mutasi masuk yang berlaku hingga 23 Desember 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diskon terbesar diberikan untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan dari luar Banten. 

Pemilik kendaraan dalam kategori ini mendapatkan potongan sebesar 40 persen.

Sementara mutasi masuk kendaraan pribadi dari luar Banten memperoleh diskon sebesar 20 persen.

Keringanan juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Untuk kategori tersebut, tersedia diskon sebesar 5 persen.

Tak hanya potongan pajak, program ini juga memberikan pembebasan sejumlah denda. 

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat dibebaskan 100 persen.

Begitu pula dengan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan pembebasan sebesar 100 persen.

Program keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. 

Adapun program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Khusus program mutasi masuk, masa berlaku keringanan diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kewajiban pajak maupun denda dapat memanfaatkan periode tersebut sesuai dengan ketentuan kategori keringanan yang berlaku.