TangerangNews.com

Kabiro Umum Banten Divonis 4 Tahun

| Kamis, 24 November 2011 | 19:45 | Dibaca : 8711


Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten memvonis empat tahun enam bulan dan denda sebesar RP 500 juta terhadap Mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Banten Agus Randi,  Kamis (24/11).

Terdakwa terbukti melanggar  pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 “Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Sumartono, dalam amar putusannya. Putusan dibacakan Sumartono secara bergantian dengan empat anggota majelis hakim, yaitu Ibnu Basuki, Annastacia Tyas, Sigit Binaji dan M Naspudin.

Menurutnya, terdakwa ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp54.629.845.998 sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta II nomor S-1792/PW.30/5/2011 tanggal 26 April 2011. Korupsi tersebut terungkap setelah adanya program pengadaan lahan pertanian terpadu, seluas 10 hektare di Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan nilai proyek Rp67.060.788.393 yang diambil dari APBD Pemprov Banten 2009 dan 2010.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut Agus Randil dengan hukuman penjara 5 tahun. Selain Agus, hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan, terhadap Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Maman Suarta. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono mengatakan masih melakukan pikir-pikir untuk menyikapi putusan mejelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” terangnya.  
 
Penasihat Hukum Agus Randil dan Maman Suarta, Ridwan mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menyikapi putusan yang dijatuhkan oleh Mejelis Hakim kepada kliennya. “Kami masih pikir-pikir, apa kah kita akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ridwan.(FUA)