TangerangNews.com

Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:33 | Dibaca : 69


Barang bukti benih lobster yang gagal diselundupkan lewat Pelabuhan Merak Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur senilai puluhan miliar rupiah.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman BBL ilegal menuju Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak pada Minggu 16 Agustus 2026, lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL," ujar Kombes Maruli dikutip Rabu 19 Agustus 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengangkut benur menggunakan truk boks dan menyamar seolah-olah sedang membawa muatan ikan gurame tujuan Sumatera.

Namun, kecermatan petugas di lapangan berhasil membongkar modus operandi tersebut.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menetapkan seorang berinisial DH sebagai tersangka yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Maruli.

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengungkapkan tindakan penyelundupan ilegal ini menimbulkan dampak kerugian yang masif bagi negara.

"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai kerugian negara dari penggagalan pengiriman BBL ini diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar," katanya.

Dalam operasi penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 222.000 ekor BBL dalam 37 box styrofoam, 1 unit kendaraan Hino Light Truck Box, 1 unit telepon seluler merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp190.000.

"Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Cilegon bersama Ditreskrimum Polda Banten untuk memburu tersangka utama yang masih buron," ungkap Bobby,