TangerangNews.com

Dituduh Pakai Motor Curian, Santri Diperas Debt Collector saat Hendak Ziarah di Cikupa

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:11 | Dibaca : 41


Komplotan debt collector pemeras santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Aksi premanisme berkedok penagih utang atau debt collector (DC) mata elang (matel) kembali memakan korban di Kabupaten Tangerang.

Seorang santri asal Pandeglang, Banten menjadi korban intimidasi dan pemerasan oleh komplotan matel tersebut saat melintas di Jalan Raya Serang KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.

‎Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo mejelaskan peristiwa itu terjadi saat korban hendak berkunjung dan berziarah ke rumah kerabatnya di Cikupa.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban secara mendadak dihentikan secara paksa oleh enam orang anggota matel yang mengendarai tiga unit sepeda motor. 

“Korban kemudian digiring ke pos operasional mereka. Di tempat tersebut, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil curian dan mendapat berbagai intimidasi,” terangnya, Jumat 21 Agustus 2026.

Tak berhenti pada ancaman verbal, para pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai Rp2,5 juta. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban bernegosiasi hingga akhirnya menyanggupi membayar Rp500 ribu.

“Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap lewat transfer akun e-wallet sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu,” jelas Septa.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kasus pemerasan ini ke Polresta Tangerang. Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil membekuk tiga dari enam tersangka di wilayah Panongan dan Cikupa. Ketiga pelaku yang diamankan adalah TB, 24, YA, 21, dan AF, 22.

“Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi masih dalam proses pengejaran,” pungkas Septa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Guna mengantisipasi kejadian serupa, Polresta Tangerang kini mengefektifkan kembali tim kring serse untuk menindak tegas jajaran mata elang yang meresahkan pengendara di jalan raya.