TANGERANGNEWS.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku Indonesia Negeriku, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kidon keluar dari Gedung Kejari Kabupaten Tangerang sekitar pukul 20.49 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Saat digelandang keluar, ia sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media mengenai status hukum yang kini disandangnya.
"Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang jadi tersangka seperti ini," ujar Kidon.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya selama ini merasa telah berkontribusi membantu anak-anak yang putus sekolah melalui kegiatan PKBM Indonesia Negeriku.
"Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu, saya bangga menjadi orang Indonesia yang sudah banyak membantu negara," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penetapan Kidon dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Pada hari ini, Senin, tanggal 28 Agustus 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku," kata Wahyudi.
Dalam perkara tersebut, Kidon diduga melakukan manipulasi data peserta didik PKBM Indonesia Negeriku selama periode 2023-2025.
Data tersebut berkaitan dengan pencairan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelasnya.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sekitar 150 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk siswa dan orang-orang yang berada dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku.
Kejari Kabupaten Tangerang memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih menunggu hasil audit untuk menentukan nilai kerugian negara secara pasti.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 M lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," ungkap Wahyudi.
Kejaksaan belum membeberkan secara rinci jumlah peserta didik yang diduga dimanipulasi. Informasi tersebut disebut masih berkaitan dengan materi perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Selain mendalami dugaan manipulasi data, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari turut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menambahkan, Kidon dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun," kata Arsyad.