TangerangNews.com

Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43 | Dibaca : 54


Gedung DPR RI (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com— Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat selesai dan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa 25 Agustus 2026, dikutip dari Detikcom. 

Target tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan waktu efektif persidangan DPR RI yang tersisa. 

Habiburokhman menyebut, setelah memperhitungkan masa reses, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan sejumlah agenda, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelasnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan masukan publik telah berlangsung cukup panjang. 

Komisi III tercatat telah menggelar 35 RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain pertemuan langsung, Komisi III juga telah menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan kelompok dan elemen masyarakat. 

Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan diminta menyampaikannya dalam bentuk tertulis.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Habiburokhman menilai tahapan penjaringan aspirasi yang dilakukan sejauh ini telah memberikan gambaran mengenai berbagai pandangan publik terhadap RUU tersebut.

Ia mengatakan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar.

Namun, menurutnya, penyusunan aturan tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar kewenangan dalam pemberantasan korupsi tidak menimbulkan persoalan baru.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tukasnya.