TangerangNews.com

Cegah Ikut Aksi Demo, Dindik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Antar-Jemput Siswa

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:05 | Dibaca : 64


Pelajar SMP Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS-Menyikapi potensi pergerakan massa dan rencana aksi demonstrasi akbar di Jakarta pada Kamis dan Jumat, 27–28 Agustus 2026, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengambil langkah tegas.

Melalui Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026, Disdik mewajibkan pendampingan ketat oleh pihak sekolah dan orang tua bagi seluruh peserta didik tingkat SD dan SMP, untuk mencegah mereka terkena dampak atau terlibat langsung aksi unjuk rasa. 

Berdasarkan surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dindik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Rabu 26 Agustus 2026, berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan serta orang tua/wali murid:

 

  1.   Wajib Dijemput

Seluruh siswa jenjang SD dan SMP wajib dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau keluarga yang dipercaya saat jam kepulangan sekolah. 

 

  2.   Larangan Pulang Mandiri

Siswa dilarang keras pulang sendirian, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, atau berkerumun di luar area sekolah. 

 

  3.   Konfirmasi Keterlambatan

Orang tua diminta segera menginformasikan kepada wali kelas jika mengalami kendala penjemputan akibat pengalihan arus lalu lintas atau kemacetan. 

 

  4.   Pengawasan Ketat di Rumah

Orang tua diimbau memastikan anak-anak langsung menuju ke rumah setelah dijemput dan menghindari aktivitas luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung. 

 

Wahyudi menekankan peran komunikasi aktif antara pihak sekolah dan orang tua sangat krusial dalam mengawal aktivitas anak-anak, mulai dari keberangkatan ke sekolah hingga kembali ke rumah masing-masing.

Meskipun menurutnya pelajar yang paling rawan ikut aksi tersebut adalah tingkat SMA/SMK yang kewenangannya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun antisipasi tetap harus dilakukan semua pihak.

"Jadi pastikan anak-anak ini benar-benar datang ke sekolah hingga pulang ke rumah, tidak ikut-ikutan aksi demo," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2026.

Apabila peserta didik memiliki agenda atau kegiatan lain di luar jam belajar seperti kegiatan ekstrakurikuler, pihak sekolah bersama orang tua harus memastikan aktivitas tersebut terpantau dengan jelas.

"Kalau pun misalnya anak itu ada kegiatan lainnya, seperti ekstrakurikuler, itu harus tetap termonitor dan bisa didampingi sampai pulang," tegas Wahyudi.