TangerangNews.com

Kualat! Incar Motor Jemaah Salat Subuh di Tangerang, 2 Spesialis Curanmor Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34 | Dibaca : 68


Tampang curanmor yang menggasak motor jemaah salat subuh di Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengincar kendaraan jemaah masjid saat salat Subuh di Kota Tangerang akhirnya terhenti.

Dua pelaku inisial MF, 33, dan CW, 48, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug ketika beraksi di Perumahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Rabu 26 Agustus 2026.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif polisi, berdasarkan rekaman CCTV di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi yang viral di media sosial.

Kemudian petugas yang tengah berpatroli melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-ciri yang sangat identik dengan hasil penyelidikan. Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga memasuki kawasan Larangan.

"Para pelaku sempat mendekati sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah, namun aksinya diurungkan karena jemaah sudah mulai membubarkan diri. Di momen itulah, petugas langsung melakukan penyergapan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita.

Kedua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. MF yang bertugas sebagai joki sekaligus pengawas keadaan. Sedangkan CW, yang bertindak sebagai eksekutor utama atau pemetik motor.

"Tersangka CW diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas usai menjalani hukuman di Lapas Subang pada tahun 2024," terang Susida.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait sepak terjang komplotan ini. Pelaku rutin beraksi pada dini hari hingga pagi hari, yakni antara pukul 02.00 hingga 07.00 WIB.

Tidak hanya parkiran masjid, mereka juga kerap menyasar kawasan perumahan dan kontrakan warga.

"Para pelaku mengaku sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan jumlah pencurian mencapai dua hingga tiga kali dalam seminggu," ujar Susida.

 

Jual Motor Curian ke Karawang

Menurut keterangan pelaku, motor-motor hasil curian tersebut langsung dilempar kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat. "Setiap unitnya dihargai sekitar Rp3 juta," kata Susida.

Pihak kepolisian telah melakukan pengejaran hingga ke Karawang, namun sang penadah diduga telah melarikan diri karena diketahui sudah dua hari tidak pulang ke rumahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kehilangan di wilayah lain, termasuk Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Susida.