TangerangNews.com

Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Samsat Cikokol Ajak Warga Manfaatkan Program

Redaksi | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:46 | Dibaca : 26


Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan penghapusan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 435 tahun 2026 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

”Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini," ujar Awal.

Menurutnya, program pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awal mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, pembebasan denda tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus dibebani sanksi denda PKB akibat keterlambatan.

"Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir," katanya.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Tidak hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah terlewat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan mendapatkan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya. Pembebasan denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar lebih tertib dalam membayar pajak.

Awal menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan denda tersebut dengan segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing. "Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Awal.