TangerangNews.com

Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen

Redaksi | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:18 | Dibaca : 49


Petugas Samsat Cikokol melakukan cek fisik kendaraan yang hendak mutasi dari luar Provinsi Banten dengan memanfaatkan diskon potongan sebesar 20 persen. (@TangerangNews / Redaksi)


TANGERANGNEWS.com – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk. 

Pemerintah Provinsi Banten memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen dan 40 persen. 

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan mutasi kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang digunakan di wilayah Provinsi Banten.

Dalam program tersebut, kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sementara itu, kendaraan milik perusahaan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten mendapatkan diskon yang lebih besar, yakni 40 persen.

"Untuk mutasi masuk kendaraan pribadi dari luar Banten ada diskon 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan mendapatkan diskon 40 persen," ujar Awal.

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar daerah dan telah digunakan di wilayah Banten dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan pembayaran. Menurutnya, program insentif mutasi masuk ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Berlaku hingga Desember 2026

Awal menambahkan, keringanan ini memiliki masa berlaku lebih panjang. Khusus mutasi ke wilayah Provinsi Banten, pemberian diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.

Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. "Silakan dimanfaatkan oleh masyarakat yang kendaraannya dari luar Banten dan ingin melakukan mutasi masuk. Ada keringanan yang diberikan pemerintah," katanya.

Menurut Awal, program ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memastikan administrasi kendaraannya sesuai dengan wilayah tempat kendaraan tersebut digunakan.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program hingga batas waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggu sampai mendekati akhir periode.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Harapannya masyarakat semakin tertib administrasi dan tertib membayar pajak kendaraan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tuturnya.