TangerangNews.com

Akui Suka Anak Kecil, Polisi Dalami Adanya Korban Lain Aksi Cabul Pria di Solear

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:09 | Dibaca : 57


Penyidik Polreta Tangerang saat memeriksa pria yang diduga mencabuli bocah di Solear, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang terus mendalami kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M , 31, di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang sebelumnya diamankan warga pada Jumat 28 Agustus 2026, kini tengah diperiksa intensif, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan tambahan terkait korban lain dari aksi bejat tersangka.

"Kami lakukan pendalaman lagi terhadap korban lain apakah ada atau tidak. Sampai saat ini dalam penyelidikan belum ada yang mengaku atau melaporkan kembali sebagai korban oleh si tersangka M selama ini," ujar Ganda, Senin 31 Agustus 2026.

 

Modus Gambar Anak dan Iming-iming Uang

Berdasarkan hasil penyidikan, M melancarkan aksinya dengan modus operandi yang menyasar anak-anak.

Tersangka sengaja menggambar objek yang disukai anak-anak, kemudian mendekati korban yang merupakan bocah laki-laki berusia 10 tahun untuk diajak mewarnai.

Sebagai bujuk rayu, pelaku menjanjikan korban uang jajan sebesar Rp3.000 jika berhasil menyelesaikan 10 lembar gambar.

"Modus operandi tersangka M ini adalah dia memang membuat gambar-gambar yang disukai oleh anak-anak, kemudian menawarkan untuk mewarnai," jelas Ganda.

Setelah penangkapan, polisi turut mengamankan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut, penyidik menemukan sejumlah foto anak-anak serta konten video bermuatan pornografi yang didapat dari grup Telegram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, M mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia).

Kendati demikian, polisi masih mendalami riwayat kejahatan tersangka untuk memastikan apakah tindakan serupa pernah dilakukan di tempat lain.

"Untuk pengakuan dan pendalaman, kami baru kali ini. Namun memang tersangka mengaku senang dengan anak kecil," tuturnya.

 

Kronologi Penangkapan oleh Warga

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan warga sekitar di salah satu perumahan di Kecamatan Solear. Saat itu, warga melihat korban dibawa oleh M yang tidak dikenal dan bergegas melapor kepada orang tua korban serta perangkat lingkungan setempat.

Orang tua korban bersama warga langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan bocah tersebut di dalam sebuah masjid.

Kepada orang tuanya, korban berani menceritakan insiden pencabulan yang dialaminya, yakni berupa tindakan memegang alat vital.

Warga yang geram sempat mengamankan tersangka M dan memeriksa ponselnya di pos ronda sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang datang tidak berselang lama.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka M kini ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 415 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ganda.