TangerangNews.com

PPPK Penuh Waktu di Kota Tangerang Dapat Tambahan Tunjangan 15 Persen Mulai September 2026

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 September 2026 | 11:15 | Dibaca : 120


Prosesi pelantikan 3.419 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional, di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Senin, 5 Mei 2025. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan kebijakan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Tambahan penghasilan tersebut mulai berlaku pada September 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, peningkatan tunjangan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, sekaligus penghargaan atas kontribusi PPPK dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.

”Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Sachrudin, Rabu 2 September 2026.

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, Sachrudin meminta seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Dengan tunjangan yang diperjuangkan ditengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diintruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, tambahan tunjangan yang diberikan kepada PPPK penuh waktu mencapai 15 persen. 

Besaran nominal yang diterima setiap pegawai akan berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.

Menurutnya, rencana penambahan tunjangan tersebut sebenarnya telah dianggarkan Pemkot Tangerang sejak Januari 2026. 

Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat dan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Jatmiko menyebut PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Tangerang.

"Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak," ujar Jatmiko. 

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan aparatur dilakukan dengan memberikan perhatian kepada seluruh pegawai tanpa membedakan status kepegawaiannya.

"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," pungkasnya.