TangerangNews.com

Polisi Ciduk Pengedar Etomidate Sistem Tempel di Apartemen Tangerang, Puluhan Cartridge Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 5 September 2026 | 22:59 | Dibaca : 55


Potongan video penangkapan pria pengedar narkoba etomidate di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di area parkir sebuah apartemen pada Minggu 23 Agustus 2026, dini hari, sekitar pukul 01.50 WIB.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan intensif di area yang dicurigai.

Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan maupun barang bawaan tersangka.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan A, dengan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces yang dikemas di dalam kantong plastik hitam," ujarnya dikutip Sabtu 5 September 2026.

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler yang disinyalir kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk memuluskan transaksi haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, tersangka A mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan barang tersebut menggunakan modus “sistem tempel”.

"Melalui metode ini, pengedar dan pemesan tidak perlu bertatap muka langsung. Narkoba diletakkan di suatu titik atau lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya, untuk kemudian diambil oleh pembeli," jelas Yentor.

Guna memberantas jaringan peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya, saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.