TangerangNews.com

Sekolah di Tangerang PJJ 3 Hari Imbas Paparan Abu Vulkanik

Rangga Agung Zuliansyah, Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 7 September 2026 | 11:58 | Dibaca : 67


Kepala Dindik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


‎TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang secara resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), setelah sebelumnya sempat memutuskan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan ini diperbaharui usai turunnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusul masifnya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di berbagai wilayah, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan seluruh pelajar di wilayah tersebut. 

‎Dalam SURAT EDARAN Dindik Kabupaten Tangerang NOMOR : 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 Tentang Imbauan Dalam Antisipasi Keselamatan Warga Sekolah Diwilayah kabupaten Tangerang, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh warga sekolah yang meliputi, guru, siswa hingga staf di tingkat pendidikan TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Tangerang. 

‎Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa pembelajaran jarak jauh atau daring ini diberlakukan mulai dari Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026.

Hal yang sama berlaku untuk Kota Tangerang. Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan

"Sebagai tahap awal, pelaksanaan PJJ berlangsung selama tiga hari.  Tentunya, ini juga menjadi dasar atas surat edaran dari elemen Kementerian, Provinsi Banten hingga Wali Kota Tangerang Sachrudin. Sehingga, keselamatan, keamanan dan kesehatan pelajar yang diutamakan," ungkap Wahyudi Iskandar, Kepala Disdik Kota Tangerang, Senin 7 September 2026.

Dinas Pendidikan meminta sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana dengan baik selama penerapan PJJ.

Guru dapat memberikan materi, tugas, maupun pendampingan pembelajaran melalui sarana pembelajaran yang telah digunakan oleh masing-masing sekolah.

"Kebijakan PJJ ini juga menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Dengan pembelajaran dilakukan dari rumah, aktivitas siswa di lingkungan sekolah dapat dikurangi sementara waktu selama kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian," jelas Wahyudi.