TangerangNews.com

Tangsel Hanya Terapkan PJJ Sehari Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 September 2026 | 18:22 | Dibaca : 45


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sementara waktu bagi seluruh satuan pendidikan.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangsel.

Namun berbeda dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang melaksanakan PJJ selama tiga hari, Kota Tangsel hanya memberlakukannya satu hari pada Senin, 7 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

“Saya memahami bahwa kabar mengenai aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau tentu menimbulkan sejumlah kekhawatiran bagi kita semua. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan kebijakan PJJ diberlakukan sebagai langkah kesiapsiagaan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah potensi paparan abu vulkanik.

"Sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah pada Senin, 7 September 2026.

Deden menjelaskan, pelaksanaan PJJ tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Peserta didik tetap mengikuti proses belajar dengan memanfaatkan ekosistem digital yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran, seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Selain memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

“Sekolah tetap harus memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik selama PJJ, sehingga perubahan metode belajar ini tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan,” kata Deden.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), termasuk arah sebaran abu vulkanik yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

“Perkembangan kondisi kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik terus kami pantau bersama instansi terkait. Kebijakan pembelajaran berikutnya akan menyesuaikan dengan kondisi dan hasil pemantauan di lapangan,” jelasnya.

Deden juga mengimbau orang tua atau wali murid agar aktif mendampingi anak selama mengikuti PJJ dari rumah. Pendampingan mencakup pengawasan dan bimbingan selama proses pembelajaran berlangsung.

Pemerintah Kota Tangsel bersama perangkat daerah terkait akan terus memantau perkembangan kondisi abu vulkanik dan kualitas udara sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.