TANGERANGNEWS.com-Puluhan orang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa-menyewa unit apartemen di Scientia Residences, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi, total ada 42 orang terdiri dari pemilik unit dan penyewa yang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp1,12 miliar.
Salah satu korban yang juga pemilik unit apartemen, Syahrir Rasyid menjelaskan kronologi dugaan penipuan oleh terduga pelaku bernama Ledy Sitjo.
Ledy mulanya beraktivitas sebagai agen mandiri yang tinggal di salah satu tower apartemen berkapasitas empat tower tersebut.
Awalnya pada tahun 2022, Syahrir sepakat bekerja sama dengan Ledy Sitjo soal pengelolaan penyewaan apartemen dengan komisi minimal 2,5 persen dari harga sewa.
"Pemilik apartemen memang biasa kerja sama dengan agen, untuk memasarkan sampai mengontrol biaya sewa, biar tidak ribet. Nanti agen dapat komisi dari harga sewa. Untuk lamanya sewa minimal 6 bulan sampai 3 tahun," ujarnya, ketika dikonfirmasi TangerangNews, Selasa 8 September 2026.
Kinerja Ledy dinilai baik sehingga sejumlah pemilik unit mempercayakan pengelolaan sewa kepada yang bersangkutan.
Namun, pembayaran sewa yang mulanya berjalan lancar selama tiga tahun tersebut mulai bermasalah pada 2025.
Saat dikonfirmasi, Ledy berdalih bahwa para penyewa yang mayoritas mahasiswa meminta keringanan pembayaran dengan berbagai alasan.
"Jadi alasannya karena covid lah, orang tuanya belum ada biaya, akhirnya mereka minta keringanan pembayaran. Awalnya saya sempat percaya," katanya.
Karena hal ini terjadi berbulan-bulan, Syahrir akhirnya menemui langsung pihak penyewa. Tak disangka, penyewa ternyata sudah membayar biaya lunas selama satu tahun penuh.
Dari hasil penelusuran, terungkap modus yang digunakan Ledy untuk menggelapkan uang sewa tersebut
Ia diduga menggunakan surat palsu yang seolah-olah memberikan kewenangan dari pemilik unit untuk menerima pembayaran sewa secara langsung.
"Dia bikin surat kuasa palsu, sehingga uang sewa masuk ke rekening pribadinya. Rata-rata biaya sewa itu Rp2,5 juta ditambah IPL Rp400 ribu per bulan. Saya sendiri mengalami kerugian sekitar Rp39 juta," pungkas Syahrir.
Karena persoalan tersebut, banyak juga penyewa yang diminta meninggalkan unit oleh pemilik karena uang sewa belum diterima.
Lantaran banyak yang merasa dirugikan, para korban mulai menuntut pertanggungjawaban. Saat kasus ini mulai mencuat sejak Juli 2025, sejumlah upaya mediasi telah ditempuh oleh para korban, namun tidak membuahkan hasil penyelesaian.
Terduga pelaku sempat berulang kali menjanjikan pengembalian dana, tetapi janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Akhirnya, pada Senin 7 September 2026, perwakilan korban yakni Syahrir Rasyid, Efi dan Fivi mendatangi Kantor Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan resmi.
Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Wira Graha Setiawan beserta Kanit Harda Hadi.
"Kami menyampaikan kronologi peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ledy Sitjo untuk ditindaklanjuti pihak berwajib," ujarnya.
Menanggapi aduan itu, AKP Wira Graha Setiawan meminta para korban untuk segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung, baik dari pihak pemilik unit maupun para penyewa yang dirugikan.
Berdasarkan pendataan, total kerugian mencapai Rp1,12 miliar dari 42 korban. Angka kerugian tersebut sebelumnya diakui Adril Tuah Manan selaku pengacara Ledy Sitjo, dalam pertemuan dengan korban pada 13 Oktober 2025 lalu.
Sementara itu, pihak Building Management (BM) Scientia Residences sebelumnya telah menerbitkan surat imbauan bernomor khusus tertanggal 17 September 2025 yang mengingatkan para pemilik unit agar berhati-hati saat bertransaksi dengan agen independen atau agen tanpa badan usaha resmi.
"Pihak kepolisian rencananya juga akan memintai keterangan dari pihak Building Management untuk mendalami celah terjadinya dugaan penipuan tersebut," tutup Syahrir.