TangerangNews.com

Beroperasi di Apartemen Tangerang, 5 WNA Operator Judi Online Dicokok Imigrasi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 September 2026 | 18:58 | Dibaca : 39


Barang bukti sindikat judi online yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dari 5 WNA di apartemen Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Lima orang tersebut di antaranya dua warga asal Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika kelima tersangka mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026.

Petugas verifikator Kantor Imigrasi Tangerang yang menerima permohonan itu menemukan kejanggalan pada lampiran tiket kepulangan (return ticket) yang menjadi persyaratan mutlak perpanjangan VOA.

"Kemudian petugas berkoodinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan menendapati tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang dipalsukan dengan cara mengubah nama pemilik aslinya," ujarnya, Rabu 9 September 2026.

Kelima WNA tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Tangerang pada Senin 7 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dari hasil penelusuran, dua di antaranya diketahui memiliki rekam jejak pernah tinggal di Kamboja.  Selain itu Keterangan yang diberikan selama pemeriksaan cenderung berbelit-belit dan tidak sinkron.

Atas dasar kecurigaan tersebut, tim Imigrasi bergerak cepat melakukan pengawasan lapangan ke tempat tinggal kelima WNA di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. 

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi online modus game online,” ungkap Barron. 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa kelima WNA ini telah beraktivitas di Indonesia selama satu bulan.

Mereka menjalankan situs online yang menyasar pelanggan di Vietnam. Sindikat ini membagi peran secara terstruktur, dua WN Tiongkok bertindak sebagai operator sistem, sementara tiga WN Vietnam mengatur transaksi keuangan. 

"Dari bisnis ilegal tersebut, komplotan ini meraup keuntungan fantastis yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya," pungkas Barron.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin mengungkapkan dari pengakuan tiga WN Vietnam, mereka mendapatkan upah sebesar Rp20 juta Dong atau sekitar Rp13,5 juta per 10 hari. Sedangkan dua WN Tiongkok belum mendapatkan bayaran sama sekali.

"Mereka direkrut olah warga Tiongkok berinisial B yang belum diketahui keberadaanya. Selama ini, mereka cuma berkomunikasi lewat aplikasi chat Telegram," terangnya.

Adapun alasan mereka menjadi operator judi online di Indonesia yang menyasar warga Vietnam, menurut Hasanin untuk menghindari hukum di negaranya. "Jadi mereka mengelola banyak situs, jika dilokir akan bikin lagi," tambahnya.

Dari hasil pengembangan, Imigrasi Tangerang juga berhasil menangkap dua rekan mereka, yakni WN Vietnam berinisial SHP dan VHT di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak kabur ke negaranya.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan nacaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Saat ini, Kantor Imigrasi Tangerang terus mendalami kasus ini, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam, serta memburu potensi keterlibatan pelaku lainnya.

"Jika bukti permulaan mencukupi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun jika tidak terpenuhi, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk wilayah Indonesia," tutup Hasanin.