TangerangNews.com

Viral! Penerima Bantuan Beras Kena Pungli Oknum Warga di Sindang Jaya Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 10 September 2026 | 18:21 | Dibaca : 60


Potongan video penerima bantuan beras kena pungli oknum warga di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


‎TANGERANGNEWS.com-Beredar sebuah video yang di unggah di media sosial yang memperlihatkan warga penerima bantuan beras diminta pungutan liar (pungli). 

‎Dalam video yang diposting akun instagram @bapakmilenialtng, terlihat salah seorang warga bersitegang dengan oknum berinisial J, yang meminta uang sebesar Rp30 ribu untuk mengambil kupon bantuan beras gratis atas suruhan RT setempat. 

‎"Kalau kata RT mah, kalau ada yang mau ngasih Rp20 ribu yaudah enggak apa-apa ambil," jelas J, dalam video yang beredar. 

‎Dalam narasi di unggahan akun tersebut, warga RT01/09, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang seharusnya menerima bantuan beras sebanyak 3 karung dengan berat masing-masing 10 Kg, terkena pungli oleh oknum warga.

Galih Prakosa, Camat Sindang Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungli tersebut, Kamis 10 September 2026.

Ia menjelaskan, praktik itu terjadi di Kampung Kawaron Ilir, Desa Sindang Jaya. Pihaknya pun telah memanggil ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.

‎"Pada saat jadwal pembagian surat undangan pembagian beras bantuan untuk warga Kawaron Ilir RT 01/09, Emoay Asong selaku Ketua RT sedang tidak sempat melaksanakan pembagian secara langsung, dikarenakan sedang melakukan persiapan kegiatan peringatan Maulid Nabi," ujarnya.

‎Namun, kata Galih, sang RT membantah telah memberikan perintah untuk melakukan pungli pada warga yang menerima bantuan beras tersebut. 

‎"Berdasarkan keterangan RT, pungutan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Ibu J dan sama sekali di luar sepengetahuan dan tanpa seizin RT Asong," katanya.

‎Galih telah meminta ketua untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tak terulang. Sementara oknum berinisial J tersebut diminta mengembalikan uang dengan nominal Rp30 ribu kepada warga yang dipungut.