TangerangNews.com

Ngaku Liburan, 6 WN Tiongkok Malah Buka Studio Foto Ilegal di Kosambi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 September 2026 | 17:45 | Dibaca : 53


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamakan enam WNA Tiongkok yang membuka bisnis jasa fotografi dan penata rias komersial secara ilegal di kawasan Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menindak serta mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sebab, para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan wisata untuk membuka bisnis jasa fotografi dan penata rias komersial secara ilegal di kawasan Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Para pelaku berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX tersebut diamankan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan ketat berdasar hasil patroli siber Keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan para pelaku menyewa salah satu area hotel berbintang di Kosambi untuk mengoperasikan studio bernama AURE PORTRAIT.

"Berdasarkan hasil patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan, tim bergerak cepat melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan enam WN RRT yang melanggar aturan," ujarnya, Kamis 17 September 2026.

 

Peran dan Modus Para Pelaku

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku membagi peran secara terstruktur. ZF bertindak sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer serta editor foto. Sementara HY menjabat sebagai manajer yang berkoordinasi langsung dengan pimpinan mereka di Tiongkok. 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

Mereka memasarkan jasa rias dan fotografi berbayar tersebut melalui platform sosial media TikTok tanpa mencantumkan alamat studio. 

"Detail alamat studio baru diberikan kepada konsumen setelah mereka mentransfer uang muka (DP). Biaya paket jasa yang dipatok sebesar Rp1,4 juta per sesi foto," jelas Bong Bong. 

Selama satu minggu beroperasi, kelompok ini telah menggaet lebih dari 10 pelanggan. Namun, aksi mereka terhenti setelah pemeriksaan sistem dokumen keimigrasian membuktikan bahwa ke-6 WNA tersebut hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata, bukan untuk bekerja atau berbisnis. 

Atas pelanggaran pasal keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang resmi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

"Proses deporyasi ke negara asal telah dilaksanakan pada Selasa 15 September 2026, malam pukul 22.00 WIB," pungkas Bong Bong Prakoso.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan siber dan penindakan di lapangan guna memastikan seluruh WNA di Indonesia berkegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.