TangerangNews.com

Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:20 | Dibaca : 36


Barang bukti beragam obat keras ilegal yang diedarkan dua pria di kawasan Benda, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal dalam Operasi Nila.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.623 butir obat berbagai jenis yang berpotensi disalahgunakan.

Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat keras golongan tertentu, seperti Tramadol dan Eximer, di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Zainal Arifin langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas sukses melacak dan membekuk dua orang terduga pelaku di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat 18 September 2026.

 

Sita Ribuan Butir Obat Ilegal 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tumpukan obat-obatan keras tanpa izin edar yang siap diedarkan. Total ada 1.623 butir obat berbagai jenis yang disita, meliputi:

  1. 803 butir Tramadol
  2. 679 butir Eximer
  3. 40 butir Trihex
  4. 18 butir Alprazolam Merah
  5. 16 butir Otto Alprazolam
  6. 17 butir Euforis Clon
  7. 10 butir Mersi Merlopam
  8. 8 butir Mersi Prohiper
  9. 6 butir Alganax
  10. 9 butir Valdimex Diazepam
  11. 8 butir Atarax Alprazolam
  12. 9 butir Zypras Alprazolam

Selain ribuan butir obat terlarang, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai sebesar Rp3,36 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi haram tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Nila merupakan wujud komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang konsisten memberikan informasi kepada aparat.

"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Herbin memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengamanan kedua pelaku yang kini telah digelandang ke Mapolsek Benda.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar bandar besar dan sumber suplai obat-obatan ilegal tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.