TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini dilakukan imbas aksi pembubaran ibadah oleh sekelompk warga di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah para jemaat, pada Minggu, 20 September 2026.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelsakan saat ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membantu memfasilitasi tempat peribadatan jemaat GKPI ke lokasi lain, sambil memproses izin tempat ibadah permanen.
"Pemerintah Daerah akan membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah, sambil proses administrasi terkait perizinan ini berjalan sesuai dengan ketentuan," kata Maruli, Senin 21 September 2026.
Maruli meminta seluruh pihak yang terkait dalam konflik tersebut dapat mematuhi kesepakatan dalam surat pernyataan. Selain itu juga mengimbau agar seluruh masyarakat tidak terpancing atau terprovokasi ajakan, maupun berita yang berisiko menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami menyampaikan kepada masyarakat, kami mengajak agar dapat membantu menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Rajeg, untuk tidak mudah terprovokasi ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.