TangerangNews.com

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2026 | 20:55 | Dibaca : 85


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

Dalam aksi tersebut, warga yang membawa senjata tajam (sajam) memaksa agar rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah itu ditutup dengan alasan tidak mengantongi izin.

Menanggapi insiden tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.

Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan intimidasi, apalagi menggunakan kekerasan.

Sahroni juga menyoroti kabar bahwa kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan damai.

Namun, ia menekankan agar pola penyelesaian kekerasan melalui jalur damai tidak terus dijadikan kebiasaan, sebab berpotensi membuat kejadian serupa berulang di masa depan.

“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah terlanjur bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun itu, tolong jangan selesaikan dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi," pungkasnya, seperti dilansir dari Liputan6, Senin 21 September 2026.

Sahroni berharap tindakan intimidasi dalam peribadatan tidak terjadi lagi atau dianggap sebagai hal yang wajar di tengah masyarakat. Ia pun serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila aksi main hakim sendiri kembali terjadi.

"Kalau terjadi lagi pembubaran dengan kekerasan apalagi pakai senjata tajam, itu sudah ada UU-nya, maka harus ada pidana. Pelaku harus ditindak dan diproses hukum,” tegasnya.

Politisi asal NasDem tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap kegiatan keagamaan selama tidak mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, kegiatan ibadah sama sekali tidak bisa disamakan dengan tindakan kejahatan.

“Lagian ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang atau pidana. Kalau ada yang dianggap melanggar aturan, laporkan saja ke RT/RW setempat dan polisi, dan biarkan negara yang menyelesaikan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.