TangerangNews.com

Aliansi Pemuda Bawa Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg ke Jalur Hukum, Tuntut Usut Penggunaan Sajam

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2026 | 14:33 | Dibaca : 222


Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan aksi pembubaran jemaat GKPI yang diwarnai intimidasi dengan sajam ke Polresta Tangerang pada Selasa 22 September 2026. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kasus aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang diwarnai intimidasi dan ancaman penggunaan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini resmi ditempuh melalui jalur hukum.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang dengan Nomor: LP/B/1017/IX/2026/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, pada Selasa 22 September 2026.

Aksi pembubaran itu sendiri terjadi pada Minggu 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB saat jemaat sedang melaksanakan ibadah.

Sekelompok warga mendatangi Rumah Doa GKPI dan menuntut kegiatan dihentikan. Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria yang diketahui bernama Aji Cahyono alias Goji membawa golok saat aksi penolakan berlangsung.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Aditya Nugeraha menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan penyelesaian perkara berjalan secara objektif dan profesional melalui lembaga negara, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi, dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video, dan alat bukti lainnya,” tegasnya.

Aditya menekankan masalah administratif terkait tempat ibadah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan persekusi, intimidasi, maupun pembubaran paksa.

Menurutnya, urusan perizinan harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog yang sah.

Ia juga menyinggung Pasal 303 UU No 1/2023 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik kepolisian.

"Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki, dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif," jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya mengapresiasi setiap upaya mediasi kedua belah pihak demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Namun demikian, hal itu tidak menggugurkan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum masyarakat.

"Proses perdamaian tidak boleh menghilangkan atau mengabaikan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.

Selain mendesak kepolisian bergerak cepat, Alinasi Pemuda juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk hadir memberikan solusi yang transparan, adil dan tidak diskriminatif terkait perizinan rumah ibadah agar tidak memicu konflik sosial.

Sebagai informasi, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama merupakan wadah lintas organisasi di Banten dan Tangerang Raya yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Muslimin Indonesia, GEMPAR, IPKI, LBH Pospera, PAKIN, Pemuda Muhammadiyah, Poros Intelektual Muda, SEMMI, GMNI, hingga GP Al-Wasliyah.

"Aliansi ini terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut," jelas Aditya.