TangerangNews.com

Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2026 | 18:58 | Dibaca : 51


Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026.

Forum ini mempertemukan unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta jajaran sekretariat se-Provinsi Banten.

Kakanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menegaskan pembinaan terhadap kurang lebih 1.700 notaris yang tersebar di wilayah Banten tidak boleh sekadar dimaknai sebagai aktivitas pengawasan rutin.

Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi dan pendekatan hukum agar profesi notaris berjalan profesional, akuntabel, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. 

"Penguatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan profesional dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi agar tugas pengawasan berjalan lebih objektif, terukur, dan konsisten," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Pagar mengungkapkan ada sebanyak 19 pengaduan terkait notaris yang ditangani di Banten. Sebanyak 16 pengaduan telah diselesaikan dan 3 masih dalam proses di tingkat MPW.

Rinciannya meliputi Kabupaten Lebak ada 3 pengaduan selesai, Kabupaten Pandeglang 3 pengaduan selesai, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 pengaduan selesai, serta di Kota Tangerang ada 2 pengaduan selesai dan 1 masih proses.

"Sementara itu, Kabupaten Tangerang mencatat 3 pengaduan selesai dan 2 proses, Kota Cilegon 1 pengaduan selesai, Kabupaten Serang 2 pengaduan selesai, serta Kota Serang tercatat bersih tanpa pengaduan," jelasnya.

Selain penanganan aduan, Pagar juga menggarisbawahi isu strategis terkait penguatan digitalisasi akta notaris yang menjadi perhatian DPR RI saat berkunjung ke Banten.

Pengaturan akta elektronik lintas negara dinilai sangat krusial untuk mendukung efisiensi hubungan hukum perdata internasional bagi masyarakat. 

"Hal ini membutuhkan dukungan infrastruktur, pengakuan akta dan tanda tangan elektronik lintas yurisdiksi, pengembangan sistem informasi nasional yang terhubung internasional, hingga sinkronisasi aturan pada Undang-Undang Jabatan Notaris," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenum Banten Picesco Andhika Tulus dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas teknis sekaligus menyamakan persepsi antara MPD, MPW, dan MKNW dalam melaksanakan pembinaan terhadap Notaris.

Dalam sesi utama, pakar hukum Topane Gayus Lumbuun membahas perspektif hukum pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Materi diarahkan untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang sebelumnya telah diinventarisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Sejumlah persoalan yang menjadi bahan diskusi antara lain standar pembuktian dalam pemeriksaan terhadap Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, hingga pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedur jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Selain itu, dibahas pula konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai problematika dan permasalahan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

"Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong penguatan kapasitas, koordinasi, dan penyamaan persepsi seluruh unsur pengawasan dan pembinaan Notaris sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih objektif, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Picesco Andhika.