TangerangNews.com

Kasatpol PP Diperiksa Internal, Wabup Tangerang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelecehan Seksual

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 22 September 2026 | 20:53 | Dibaca : 90


Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah saat meninjau lokasi banjir di Perumahan Taman CIkande, Jayanti, Sabtu 24 Januari 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersikap tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ana Supriyatna terhadap bawahannya.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi maupun menormalisasi segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

Ia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan objektif sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

"Saya sebagai pimpinan perempuan juga tidak akan menormalisasi pelecehan dan bentuk kekerasan apapun," tegasnya, Selasa 22 September 2026.

Ia memastikan bahwa pemeriksaan internal kepegawaian di Pemkab Tangerang berjalan paralel dan tidak akan mengintervensi ataupun menghentikan proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Intan juga menuntut agar Ana Supriyatna bertanggung jawab penuh atas perbuatannya jika tuduhan tersebut terbukti benar.

‎"Sudah ditindak sesuai aturan kepegawaian. Pertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, lasus ini sempat memicu aksi protes dari kalangan pegawai di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sejumlah poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" sempat terlihat menempel di beberapa ruangan instansi sebagai bentuk dukungan moral kepada korban.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan saat ini kasusnya sedang dalam proses penanganan internal.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi dan resmi menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas bagi penyidik untuk mendalami laporan tersebut.