TangerangNews.com

Polres Metro Tangerang Amankan 33 Motor Hasil Curanmor, Kapolres: Pengambilan Gratis Tanpa Biaya!

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2026 | 22:04 | Dibaca : 82


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengembalikan sepeda motor curian yang berhasil diamakan kepada korban. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran mengamankan puluhan unit sepeda motor curian dari hasil pengungkapan kasus selama dua pekan di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menjelaskan ada sebanyak 33 unit kendaraan roda dua dari 59 kasus tindak pidana curanmor yang menjadi perhatian masyarakat.

"Hari ini secara simbolis kami telah menyerahkan kendaraan kepada beberapa pemiliknya yang menjadi korban curanmor. Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian kegiatan kita selama kurang lebih 14 hari," ujar di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 22 September 2026.

Selain sepeda motor, polisi juga menangkap 38 tersangka yang terdiri dari 8 orang pelaku utama, 4 orang sebagai joki curanmor, 4 orang sebagai penadah dan 20 orang sebagai perantara atau orang yang turut serta melakukan. 

"Kami juga amankan barang bukti alat kejahatan para pelaku seperti 3 pucuk senjata api, 15 butir peluru, 2 bilah sajam, 11 kunci letter T, 1 kunci letter Y, 39 mata kunci dan 14 unit HP," tambah Hebrin.

Menurut Herbin, berdasarkan pemetaan dan laporan kepolisian, wilayah Kecamatan Ciledug menjadi salah satu kawasan yang cukup rawan terkait tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor.

Menanggapi fenomena ini, ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

"Pastikan keamanan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor ke call center kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tegasnya.

 

Cara Pengambilan Kendaraan Korban Curanmor

Bagi masyarakat di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang yang menjadi korban pencurian, dapat mendatangi langsung ke lokasi untuk mengecek keberadaan motornya.

Jika terdata di antara unit yang diamankan, Kapolres menegaskan prosedur pengambilannya sangat mudah dan transparan yakni:

 

1.   Lapor Kepada Petugas

Kepolisian telah mendata seluruh kendaraan berdasarkan nomor mesin, nomor rangka, serta mencocokkannya dengan Laporan Polisi (LP) yang terdaftar. Selanjutnya pemilik dapat berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

 

2.   Membawa Bukti Kepemilikan

Warga diharapkan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB, serta identitas diri saat hendak mengambil kendaraan.

 

3.   Bebas Biaya (Gratis)

Seluruh proses pengembalian kendaraan ini dijamin tanpa dipungut biaya sedikit pun alias gratis.

"Pengambilan kendaraan motor ini sama sekali tidak dipungut biaya. Ini tugas kami, dan kami senang bisa mengembalikan kendaraan milik masyarakat yang sempat hilang," pungkas Hebrin.