TANGERANGNEWS.com – Nilai investasi di Kota Tangerang telah mencapai Rp11,73 triliun hingga semester I 2026. Angka itu sudah mencapai 77 persen dari target investasi tahun ini sebesar Rp15,15 triliun.
Besarnya investasi yang masuk bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian pemerintah. Para pelaku usaha juga diminta tertib melaporkan perkembangan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Melalui pelaporan LKPM yang tepat waktu, lengkap dan akurat, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, realisasi usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin saat membuka bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait LKPM yang digelar DPMPTSP di Ruang Al Amanah, Puspemkot Tangerang, Rabu 23 September 2026.
Sachrudin mengatakan, LKPM memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengetahui kondisi investasi dan perkembangan usaha secara lebih nyata. Menurutnya, laporan LKPM tidak sebatas memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan investasi.
Sachrudin menyebut capaian investasi Kota Tangerang hingga semester pertama 2026 menunjukkan perkembangan positif. Dari target RPJMD 2026 sebesar Rp15,15 triliun, realisasi investasi telah mencapai Rp11,73 triliun atau sekitar 77 persen.
Capaian tersebut melanjutkan catatan investasi Kota Tangerang pada tahun sebelumnya. Pada 2025, target investasi ditetapkan sebesar Rp15,11 triliun. Realisasinya mencapai Rp22,54 triliun atau 149 persen dari target.

Menurut Sachrudin, capaian tersebut menunjukkan aktivitas investasi di Kota Tangerang masih terus bergerak. “Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tangerang masih memiliki daya tarik bagi investor untuk berinvestasi,” katanya.
Pemkot Tangerang juga terus mendorong kemudahan pelayanan bagi investor melalui berbagai langkah, mulai dari peningkatan infrastruktur, pengembangan Mal Pelayanan Publik hingga pengembangan aplikasi perizinan. Dengan begitu, pemerintah berharap iklim investasi tetap terjaga, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih mudah dan sesuai regulasi.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, LKPM merupakan laporan yang disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menyampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaporan tersebut dilakukan untuk setiap Nomor Klasifikasi Usaha (NKU) yang telah tercantum dalam lampiran NIB.

Ugi, sapaan akrabnya menjelaskan, kepatuhan dalam pelaporan juga penting untuk mengurangi risiko sanksi administratif akibat tidak menjalankan kewajiban pelaporan.
“Dengan melaporkan LKPM secara berkala, mengurangi risiko sanksi administratif akibat tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, serta memudahkan fasilitasi dan pendampingan pemerintah apabila perusahaan menghadapi kendala dalam kegiatan usahanya,” jelasnya.
Artinya, data yang disampaikan pelaku usaha bukan hanya menjadi catatan pemerintah. Informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengetahui kondisi usaha dan memberikan pendampingan ketika perusahaan menghadapi persoalan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
“Untuk pelaku usaha non-UMK, LKPM dilaporkan setiap triwulan. Sedangkan bagi pelaku usaha UMK, pelaporan dilakukan setiap semester,” paparnya.
Dalam kegiatan Bmtek, DPMPTSP Kota Tangerang menghadirkan 100 pelaku usaha dari berbagai sektor. Peserta terdiri dari 35 perusahaan sektor industri, 24 perusahaan perdagangan, 20 perusahaan manufaktur, 14 perusahaan jasa, serta tujuh perusahaan dari sektor lainnya, seperti properti, kesehatan dan perhotelan.
Mereka mendapatkan pemahaman langsung mengenai mekanisme pelaporan LKPM dan berbagai aspek perizinan usaha. Narasumber yang dihadirkan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan materi mengenai tata cara pelaporan LKPM.
Sementara pemateri dari DPMPTSP Provinsi Banten membahas implementasi perizinan berusaha. Sedangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan materi mengenai penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem Ditjen AHU.