TangerangNews.com

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 September 2026 | 20:04 | Dibaca : 33


Ilustrasi masyarakat Kabupaten Tangerang melamar kerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

Dua tersangka berinisial ANS, 49, dan MVR, 31 tersebut, diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan tiga calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.

"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha, dikutip Jumat 25 September 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026, terkait keberadaan tiga calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta.

Ketiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR.

"Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan," kata Esha.

Hasil penyidikan mengungkap para pelaku diduga menyusun perjalanan lintas negara untuk mengelabui petugas. Para korban diarahkan seolah-olah melakukan perjalanan wisata sebelum menuju negara tujuan sebenarnya.

"Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan," ungkapnya.

Untuk memperkuat modus tersebut, sindikat menyiapkan dokumen perjalanan wisata ke empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea.

Para korban juga dibekali pemesanan hotel serta apartemen di luar negeri agar tampak seperti wisatawan.

"Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday," ucap Esha.

Setiap CPMI diminta membayar Rp90 juta kepada para pelaku sebagai biaya keberangkatan ke luar negeri. Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.

"Dari praktik tersebut, tersangka ANS mendapat keuntungan sekitar Rp37,5 juta, sedangkan MVR memperoleh sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta," terang Esha.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu seorang tersangka lain berinisial TBA. Dia diduga turut menikmati keuntungan dari sindikat tersebut sebesar Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.