TangerangNews.com

Tawuran Berdarah di Buaran Serpong, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan Amankan 2 Anak di Bawah Umur

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 28 September 2026 | 15:23 | Dibaca : 70


Seorang remja usunya terburai diduga usai diserang gangster di Jalan Buaran Viktor, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 23 September 2026, dini hari. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Bentrokan antarkelompok pemuda yang menyebabkan satu orang luka hingga ususnya terburai di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 23 Sepember 2026 lalu, berbuntut panjang.

Dari hasil pemeriksan terhadap 9 orang yang diduga terlibat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan mengamankan 2 anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Yuni mengonfirmasi insiden tawuran yang melibatkan aksi pengeroyokan serta penggunaan senjata tajam tersebut kini telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan LP/A/09/IX/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA bertanggal 23 September 2026.

Setelah mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi di lokasi kejadian, penyidik melakukan penetapan tersangka.

"Terkait adanya kejadian tawuran tersebut, dari hasil penanganan kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan 2 orang ABH laki-laki berumur 17 tahun," ujarnya, Senin 28 September 2026.

Iptu Yuni menjelaskan bentrokan dini hari tersebut diawali oleh aksi saling serang antar dua kelompok. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat tawuran berlangsung.

"Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penyerangan," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 307 dan/atau Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan perkelahian kelompok, serta Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran yang membahayakan nyawa," ujar Iptu Yuni.