TangerangNews.com

Sekolah ICM Serpong Minta Maaf Soal Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi, Kasus Diproses Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 28 September 2026 | 18:20 | Dibaca : 72


Ilustrasi guru melakukan child grooming kepada muridnya. (Gambar dibuat dengan AI) (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pihak Yayasan Edukasi Sejahtera selaku pengelola Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pernyataan resmi terkait penanganan dugaan tindak pelecehan oleh oknum guru terhadap anak didik di sekolah tersebut.

Tamsil Linrung, Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera menyampaikan rasa prihatin mendalam dan permohonan maaf secara tulus kepada para siswa dan keluarga yang terdampak atas peristiwa yang terjadi.

Tidak hanya soal dugaan pelecehan seksual, tapi juga kasus insiden perundungan (bullying) saat kegiatan Pramuka akhir Agustus lalu.

"Sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina, saya merasa perlu menyampaikan sikap. Kedua peristiwa ini adalah musibah bagi kami semua, dan yang paling utama, bagi anak-anak serta keluarga yang mengalaminya. Kepada siswa dan keluarga yang terdampak, saya menghaturkan permohonan maaf yang tulus dan sedalam-dalamnya," tegasnya, Senin 28 September 2026.

Tamsil menekankan bahwa pihak yayasan dan manajemen sekolah tidak mentoleransi segala bentuk tindakan yang mencederai keselamatan fisik maupun mental anak didik di lingkungan belajar.

"Secara tegas, yayasan dan pihak sekolah menyatakan tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang anak pulang dari kegiatan sekolah dengan luka fisik maupun psikis, apalagi trauma yang membuatnya harus meninggalkan lingkungan belajar. Tidak ada pula kata yang cukup untuk menghapus rasa sakit akibat tindakan yang mencederai kemanusiaan dan keselamatan anak," ujarnya.

Pihak yayasan terus mengedepankan langkah kolaboratif dan empati dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tidak terpuji tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sekitar tiga tahun dari periode 2023 hingga 2026.

Peristiwa bermula sejak terduga pelaku menjadi wali kelas korban saat duduk di bangku SD. Hal ini terus berlanjut sampai korban SMP, melalui pola pendekatan berulang atau child grooming.

"Kami sudah melakukan laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari korban tersebut," tegasnya.

Fadhli menjelaskan, dugaan aksi tersebut kerap terjadi di lingkungan sekolah usai kegiatan belajar reguler.

Korban akhirnya baru berani mengungkap kejadian traumatik itu setelah mendapatkan rasa aman dari pelatih olahraga taekwondo yang diikutinya, sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak keluarga.

Sebagai bagian dari kelengkapan laporan, pihak keluarga telah melampirkan hasil pemeriksaan psikologis korban serta bukti rekaman komunikasi antara korban dan terduga pelaku.

"Laporan ini resmi diterima Polres Tangsel dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA bertanggal 22 September 2026," terang Fadhli.

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Yuni membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan kami juga meminta keterangan dari para saksi serta korban," terang Iptu Yuni.