TangerangNews.com

Sakit Hati Tidak Dipinjami Uang, Pria di Tangerang Hajar WNA Korsel Pakai Ulekan dan Gasak Rp100 Juta

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:36 | Dibaca : 83


Pelaku penganiayaan dan permapokan warga Korea Selatan. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Polsek Cikupa mengamankan pria berinisial MIM, 28 , yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST, 62 tahun, di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

‎Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, pelaku diamankan saat tengah melakukan pelarian di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa 29 September 2026.

‎"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Garut beserta beberapa barang bukti seperti pakaian, ulekan dan alat komunikasi handphone," ujar Syaiful, Rabu 30 September 2026. 

‎Syaiful menjelaskan, kronologi pencurian dengan kekerasan bermula ketika pelaku masuk ke rumah tanpa sepengetahuan korban pada Jumat 21 Agustus 2026. Kemudian, pelaku mengambil sebuah ulekan dan menyerang korban dengan membabi buta di bagian kepala. 

‎"Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan. Ketika itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam lemari korban dengan nominal sekitar Rp100 juta," jelasnya.

‎Adapun, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa sakit hati lantaran tidak mendapatkan pinjaman sebesar Rp12 juta dari korban yang merupakan pamannya. 

‎"Motif sementara pelaku melakukan atau melancarkan aksinya tersebut dikarenakan motif sakit hati kepada korban. Dan kebetulan korban dengan pelaku ini masih ada ikatan saudara karena korban ini menikahi bibi dari pelaku tersebut," ungkapnya. 

‎Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku. 

‎Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menggali keterangan pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.