TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang disulap menjadi laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi cairan etomidate. Lab tersebut dioperasikan oleh Warga Negara (WN) China berinisial CF, 27.
Keberadaan lab ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan bahan baku, peralatan produksi, hingga ribuan cartridge atau pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan baku yang disita diperkirakan mampu memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada tersangka CF.
"Petugas meringkus CF pada Senin malam 21 September 2026 di Cluster Hawai Cove 8. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua WNA lainnya, namun keduanya tidak terbukti terkait dengan barang bukti," katanya, dikutip 1 Oktober 2026.
Dari hasil interogasi terhadap CF, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lain di Cluster Hawai Cove 6.
Di tempat tersebut, petugas menemukan 13 bungkus bubuk bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol cairan diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter serta sisa cairan berbagai ukuran.
"Selain itu aad ribuan cartridge kosong dan ratusan pod siap edar, serta peralatan produksi seperti ember, wadah masak, pemanas air, hingga timbangan digital," tambah Nasriadi.
Jaringan dan Modus Operandi
Berdasarkan pengakuan tersangka, CF direkrut oleh seseorang berinisial AC yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok, di mana AC menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta," terang Nasriadi.
Tersangka CF yang baru tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2026 mengaku mendapat arahan jarak jauh via Telegram untuk meracik pod etomidate setelah menempati rumah sewaan yang telah dipersiapkan oleh AC.
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya digerebek pihak kepolisian.
Saat ini, kepolisian masih memburu keberadaan AC serta mendalami jaringan distribusi dari barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka CF dijerat dengan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta undang-undang terkait penggolongan narkotika.