TangerangNews.com

Rela Bayar Mahal, Ternyata Ini Alasan Perusahaan di Tangerang Lebih Pilih Pekerja Asing Dibanding Warga Lokal

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:28 | Dibaca : 150


Ilustrasi tenaga kerja asing asal Tiongkok. (Gambar dibuat dengan AI). (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tangerang mengamankan 13 warga negara (WN) Tiongkok karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan para WNA tersebut diciduk saat tengah bekerja dalam proyek pembangunan gudang di kawasan pergudangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Mereka diketahui hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk keperluan pemasangan atau instalasi mesin.

Namun, di lapangan mereka justru dipekerjakan sebagai buruh konstruksi, mulai dari pekerja kasar, mandor proyek, hingga manajer keselamatan. 

"Dari pengakuan para WNA, mereka telah bekerja antara 1 hingga 3 bulan. Upahnya sekitar 450 Yuan Tiongkok atau setara Rp1,2 juta per hari untuk pekerja kasar, sedangkan posisi mandor mencapai Rp20 juta per bulan," terang Barron di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat 2 Oktober 2026.

 

Alasan Perusahaan Pilih WNA

Di balik penindakan tersebut, terungkap fakta bahwa sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang cenderung lebih memilih mempekerjakan buruh WNA Tiongkok dengan gaji tinggi dibanding tenaga kerja lokal.

Barron menjelaskan, faktor utama keputusan tersebut didasari oleh persepsi tingginya etos kerja pekerja asing. Sementara pekerja lokal kerap dikeluhakan masalah produktivitas dan kedisiplinan.  

"Selama ini banyak keluhan tentang warga lokal kita, seperti disiplin waktu yang masih kurang, ini harus kita akui. Contohnya, saat istirahat jam 12 sampai jam 1 siang, harusnya sesuai jadwal. Tapi pekerja lokal kerap santai atau mengorok dulu setelah makan, lalu jam 2 baru mulai kerja lagi," ujarnya.

Selain faktor kedisiplinan, komitmen terhadap beban kerja juga menjadi alasan pengusaha. Pekerja asing dinilai tidak menuntut tambahan upah meskipun mengerjakan tugas di luar job desk-nya.

"Kalau gajinya segitu, mereka tidak minta tambah lagi sampai pekerjaan selesai. Makanya gajinya relatif besar," tambahnya.

Meski kondisi tersebut merugikan tenaga kerja lokal karena menutup peluang mereka, namun di sisi lain Barron menilai hal ini harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kompetensi dan skill.

Mengingat saat ini terdapat sekitar 6.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di kawasan strategis Tangerang Raya.

"Peningkatan etos kerja dan kemampuan tenaga kerja lokal menjadi pekerjaan rumah penting agar mampu bersaing secara sehat dengan pekerja asing," pungkasnya.

Sementara itu, Penata Layanan Operasional Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Asep Wahyudi menilai hal tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam negeri. 

"Peningkatan gaji itu akan mengikuti proses. Yang perlu ditingkatkan terlebih dahulu adalah skill, etos kerja, serta rasa tanggung jawab dari pekerja kita. Hal-hal tersebut sangat relevan dan harus ditingkatkan agar tenaga kerja lokal bisa bersaing," tuturnya. 

Asep juga membeberkan berdasarkan data sampai 15 September 2026, jumlah TKA yang terdaftar dan memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Tangerang sekitar 1.341 orang.

"Mayoritas memang berasal dari Tiongkok, sebarannya kebanyakan di wilayah industri seperti Balaraja, Cikupa, Legok," pungkasnya.