TangerangNews.com

Pria di Tangerang yang Aniaya WNA Pakai Ulekan Terancam 9 Tahun Penjara

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 5 Oktober 2026 | 17:26 | Dibaca : 34


Ilustrasi penganiayaan. (@TangerangNews / Istimewa)


‎TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan pria berinisial MIM, 28, sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST, 62, yang terjadi di sebuah rumah cluster, Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

‎Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, setelah melaksanakan gelar perkara, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap MIM.

‎"Sudah kami tahan dan kami telah menetapkan MIM sebagai tersangka," ujar Syamsul, Senin 5 Oktober 2026.

‎Syamsul menjelaskan, MIM dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

‎"Ada pun ancaman pidananya sembilan tahun penjara," terangnya. 

‎Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026. Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah menjelaskan, bermula saat MIM mendatangi rumah korban yang merupakan pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa.

‎Adapun, alasan MIM mendatangi rumah korban yaitu untuk meminjam uang sebesar Rp 12 juta. Kemudian permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati pada pelaku. Setelahnya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Pelaku kemudian kembali mendatangi rumah korba dan langsung menyerangnya secara membabi buta menggunakan sebuah ulekan. 

‎"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," ungkap Syaiful. 

‎Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta. 

‎‎‎Usai menggasak uang ratusan juta, MIM melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian berhasil meringkusnya pada Sabtu 29 September 2026.