TangerangNews.com

Sindikat Pencuri Modus Geser Tas Diringkus Polisi, Incar Pengunjung di Berbagai Mal Termasuk Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Oktober 2026 | 17:48 | Dibaca : 43


Sindikat pencuri modus geser tas pengunjung dibekuk aparat gabungan Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sindikat pencurian spesialis modus geser tas yang beraksi di pusat perbelanjaan dibongkar polisi. Empat orang terduga pelaku dibekuk setelah Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri memburu mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar pengunjung kafe atau mal yang menaruh barang berharga di atas meja maupun kursi tanpa pengawasan ketat.

Begitu pemiliknya lengah sedikit saja, pelaku dengan cekatan menggeser dan menggasak tas korban.

Salah satu aksi mereka yang terekam CCTV dan viral di media sosial terjadi pada 26 September 2026 di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korbannya seorang WN China.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, dikutip Senin 5 Oktober 2026.

 

Jejak Aksi Lintas Provinsi 

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di berbagai kawasan bisnis dan mal ternama lintas daerah.

Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan mereka di sejumlah titik lain termasuk di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

Lokasi lainnya yakni Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.

 

Penangkapan Pelaku

Usai mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan operasional mobil putih dari rekaman CCTV, tim gabungan melacak pelarian mereka. "Empat pelaku akhirnya disergap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis 1 Oktober 2026 pagi," terang Jerico.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Pakuhaji, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dan menyita mobil operasional, beberapa ponsel, pakaian saat beraksi, serta tas milik korban.

"Kini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)," tegas Jerico.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi barang bawaan, terutama saat berada di kafe, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya tindak pidana.