TangerangNews.com

Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi Dinonaktifkan, Sekolah ICM Serpong Perketat Pengawasan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Oktober 2026 | 20:40 | Dibaca : 37


Pernyataan resmi Sekolah ICM Serpong Tangsel terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru terhadap siswi. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pihak Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang melibatkan salah satu oknum tenaga pengajarnya berinisial NA, 49.

Pihak manajemen memastikan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sepenuhnya dan tidak lagi memiliki akses di lingkungan sekolah.

Langkah tegas ini diambil seiring dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap NA oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.

"NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah," tulis manajemen ICM dalam pernyataan resmi di akun Instagram resminya, dikutip Senin 5 Oktober 2026. 

Selain tindakan penonaktifan, manajemen ICM menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada korban, keluarga terdampak, para orang tua murid, serta masyarakat luas.

Pihak sekolah mengaku bertanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh. 

"Kami menyadari bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajar kami telah menimbulkan luka dan keresahan. Kami bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembenahan nyata," lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen perbaikan, ICM menyiapkan lima langkah pembenahan nyata di lingkungan sekolah dan asrama, di antaranya: 

  1.   Memperketat rekrutmen serta pemeriksaan rekam jejak guru dan pegawai. 

  2.   Menegakkan aturan batas interaksi antara guru, pegawai, dan siswa, serta menerapkan prosedur pendampingan guru lebih dari satu pada seluruh kegiatan siswa di dalam maupun luar kelas. 

  3.   Memperkuat pengawasan di sekolah, asrama, dan seluruh kegiatan siswa, termasuk menambah kamera CCTV. Saat ini, sebanyak 394 CCTV telah dioperasikan di seluruh area bersama sekolah dan asrama. 

  4.   Menyediakan kanal pengaduan rahasia dengan prosedur cepat tanggap melalui WhatsApp 0823-1971-3211 atau surel bsan@icm.sch.id. 

  5.   Meningkatkan literasi dan kesadaran warga sekolah tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi berkala. 

"Kami akan terus bekerja sama dengan orang tua, Dinas Pendidikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, serta pihak terkait untuk mengawal pelaksaanaan dan mengevaluasi  langkah-langkat tersebut," tulis pihak sekolah.

Pihak sekolah juga menyatakan siap kooperatif memberikan keterangan maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik. 

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan NA, 49, sebagai tersangka dan melayangkan penahanan.

Dalam proses pengusutan kasus pelecehan anak di bawah umur ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk keluarga korban.