TangerangNews.com

Aliansi Pemuda Pertanyakan Indikator Kabupaten Tangerang Layak Jadi Percontohan Kerukunan Beragama

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:45 | Dibaca : 381


Fajar Sulistiyo dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pernyataan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten yang menilai kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang layak menjadi percontohan nasional menuai kritik keras dari kelompok masyarakat.

Fajar Sulistiyo dari pihak Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama mempertanyakan indikator kelayakan di tengah maraknya kasus pembubaran dan penolakan tempat ibadah di wilayah tersebut.

Ia menilai klaim Kemenham Banten tidak mencerminkan realitas yang dirasakan oleh kelompok minoritas di lapangan.

"Menurut saya, perlu dipertanyakan apa saja indikatornya sehingga Kabupaten Tangerang dinyatakan layak menjadi contoh kerukunan Indonesia," ujarnya kepada TangerangNews.com Selasa 6 Oktober 2026.

Fajar membeberkan rekam jejak aksi intoleransi serta perusakan tempat ibadah yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam 5 sampai 6 tahun terakir saja tercatat ada tiga insiden.

Pada tahun 2020, aksi vandalisme dan perusakan di Musala Darussalam di kawasan Kecamatan Pasar Kemis. Dinding dan lantai musala dicoret-coret menggunakan cat semprot serta Alquran dirusak.

Kemudian, pada tahun 2024, terjadi penolakan dan pelarangan ibadah terhadap jemaat Gereja POUK Tesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

"Dan yang terakhir, yang hingga hari ini masih kami kawal kasusnya di Polres Tangerang Kota yaitu pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah doa di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," terangnya.

Terkait kasus GKPI di Rajeg, Fajar menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus mengawal penanganan perkaranya di Polres Metro Tangerang Kota.

Walau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melakukan mediasi antarpihak, Aliansi Pemuda mendesak agar proses hukum terhadap pelaku yang melakukan intimdisai dengan senjata tajam (sajam) tetap berjalan tuntas.

"Kami berharap pelaku tetap diproses secara hukum agar dapat memberikan efek jera, sehingga tidak terjadi lagi tindakan-tindakan intoleransi di kemudian hari di Tangerang," tegas Fajar.

Selain penegakan hukum yang dinilai setengah hati, Aliansi Pemuda juga menyoroti lambannya kinerja Pemkab Tangerang dalam menerbitkan izin resmi rumah ibadah.

"Bahkan kami merasa bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang masih terlalu lambat dalam mengeluarkan surat izin pendirian rumah ibadah. Padahal para pengurus rumah ibadah tersebut sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)," pungkas Fajar.

Sebelumnya diberitakan Kakanwil Kemenham Banten Menase Kadepa mengapresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang dan layak menjadi contoh se-Indonesia.

"Kerukunan di Tangerang itu luar biasa. Indonesia harus mengambil contoh dari Tangerang,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Ruang Rapat Wareng Kantor Bupati Tangerang, Selasa 06 Oktober 2026.

Menurut Menase, keberagaman agama dan masyarakat di Kabupaten Tangerang selama ini dapat berjalan berdampingan dengan aman, damai, dan tertib.

Terkait berbagai persoalan atau riak-riak intoleransi yang sebelumnya sempat muncul dan mencuat ke publik, pihaknya memastikan hal tersebut telah ditangani oleh pemerintah daerah dengan sangat baik dan bijak.

“Saya hadir langsung di Tangerang bersama Bapak Bupati. Pak Bupati sudah mengambil langkah tegas dan menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Hari ini saya menerima laporan yang jelas, masalahnya sudah selesai,” ungkapnya.