TangerangNews.com

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:35 | Dibaca : 58


Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi kawasan Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, usai dilanda banjir, pada Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. 

Hal itu disampaikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meskipun persidangan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan.

Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. 

Karena itu, perkara yang diajukan para pemohon dinilai secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024. 

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tetap berwenang memeriksa objek perkara yang diajukan, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, kewenangan tersebut berkaitan dengan asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK turut mempertimbangkan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019. 

Dari seluruh bukti yang diperiksa, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menyebut dokumen yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di sisi lain, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 

Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menolak eksepsi lainnya. .Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 

Sehari setelah putusan tersebut, Gibran memberikan tanggapan. Menurutnya, seluruh proses hukum yang berlangsung di MK perlu untuk dihormati.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah setingkat SMA, Gibran mengatakan riwayat pendidikannya berlanjut hingga perguruan tinggi di Singapura.

“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” pungkasnya.