TangerangNews.com

DLHK Catat Ada 70 Kasus Pencemaran Lingkungan Imbas Industri di Kabupaten Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:39 | Dibaca : 293


Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)


TANGERANGNEWS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang,  mencatat sebanyak 70 aduan  pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri skala menengah dan kecil sepanjang 2026.

‎"Total laporan dari Januari-September 2026 ini ada 70 aduan terkait kasus pencemaran lingkungan," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha pada Kamis, 8 Oktober 2026.

‎Ia mengungkapkan,  puluhan keluhan warga mencakup beragam jenis pencemaran lingkungan yang melingkupi wilayah air, tanah, dan udara.

‎"Semua sektor ada baik pencemaran di sektor air, udara, tanah seperti pembakaran sampah dan sebagainya," ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, 70 aduan tersebut, merupakan akumulasi dari berbagai persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran yang berasal dari aktivitas sektor industri dan permasalahan sampah.

‎Meski demikian, sejumlah laporan kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan secara langsung untuk memastikan kebenaran terkait dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilaporkan.

‎"Untuk tindak lanjutnya saya mesti cek dulu ya di kantor, soalnya saya lagi di kementerian," ungkapnya.

‎Hingga saat ini, DLHK Kabupaten Tangerang masih belum bisa memaparkan perkembangan terperinci mengenai penyelesaian dan tindak lanjut atas seluruh aduan masyarakat tersebut.

‎Sandi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan pengecekan data secara mendalam terlebih dahulu melalui pemeriksaan resmi dan hasil verifikasi di lapangan.