TangerangNews.com

Terpidana Narkoba Kabur Usai Sidang

| Selasa, 6 Desember 2011 | 18:16 | Dibaca : 5911


Naiman Boting kabur usai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang ( / )


TANGERANG-Naiman Boting ,30, terpidana kasus narkoba, mencoba melarikan diri usai menjalani sidang vonis di PN Tangerang, Selasa (6/12). Namun upaya kabur itu gagal, karena Boting langsung dicokok petugas keamanan PN Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika Boting menjalani sidang dengan agenda vonis sekitar pukul 14.30. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12,5 tahun kepada terdakwa pembawa sekilo ganja itu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun. Meskipun sudah diberi diskon, ternyata Boting tidak terima.
 
"Terdakwa merasa keberatan, katanya terlalu berat hukuman itu. Setelah ditenangkan hakim, lalu diantar Jaksa ke mobil tahanan. Namun tiba-tiba dia langsung lari," ucap Hendi, staf Kejaksaan Negeri Tangerang.

Setelah kabur, Boting langsung lari menuju pintu keluar. Salah seorang petugas keamanan sempat mencegahnya, namun oleh Boting didorong hingga terjatuh. Ketika hampir sampai gerbang, pintu gerbang tersebut langsung ditutup petugas keamanan yang sedang berjaga. Seorang pengunjung di PN Tangerang, Sopian, mencoba menangkap Boting dengan menahan tangannya.

"Tangannya saya pelintir, tapi dia masih berontak. Lalu saya pukuli dia. Kemudian petugas kemanan lain juga berusaha menahan pelaku, tapi dia masih tetap melawan. Dia berhenti berontak setelah polisi melepas tembakan peringatan," ungkap Sopian.

Setelah berhasil ditangkap, Boting langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang. Boting mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

 Begitu keluar dari mobil tahanan, Boting langsung diseret, dengan posisi kepala dipiting oleh petugas keamanan Lapas Pemuda.(RAZ)