TangerangNews.com

Tembus 7 Ribu Orang, Banten Peringkat Kedua PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2026

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 | Dibaca : 351


Ilustrasi buruh pabrik kena PHK massal. (Gambar dibuat dengan AI) (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Banten berada di urutan kedua nasional dengan total 7.733 pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti dikutip dari Beritasatu, Selasa 13 Oktober 2026.

Adapun total akumulasi pekerja di Indonesia yang melaporkan PHK mencapai 63.789 orang.

 

5 Besar Provinsi PHK Tertinggi 

Jawa Barat: 13.044 orang

Banten: 7.733 orang

Jawa Timur: 6.154 orang

Jawa Tengah: 5.585 orang

DKI Jakarta: 4.587 orang

 

Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker menunjukkan grafik PHK nasional sempat merangkak naik sejak awal tahun dan mencapai puncaknya pada pertengahan tahun 2026.

Pada Januari 2026, tercatat ada 5.937 laporan PHK secara nasional. Angka tersebut terus menanjak hingga menembus angka tertinggi pada Juni 2026 yakni mencapai 10.086 pekerja.

Kendati demikian, dalam tiga bulan terakhir grafik laporan PHK melandai secara signifikan, di mana pada September 2026 hanya tercatat 713 laporan.

 

Tren PHK Nasional 2026 per Bulan

Januari: 5.937 orang

Februari: 7.898 orang

Maret: 7.215 orang

April: 8.711 orang

Mei: 9.414 orang

Juni: 10.086 orang (Puncak tertinggi)

Juli: 7.852 orang

Agustus: 5.963 orang

September: 713 orang

 

Kemenaker menekankan bahwa angka-angka tersebut dihimpun dari laporan resmi pekerja yang terdaftar dalam sistem JKP hingga 30 September 2026, sehingga tidak merepresentasikan seluruh kejadian PHK non-formal atau yang belum dilaporkan di Indonesia.

Pihak Kemenaker juga mengingatkan bahwa data dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Hal ini dikarenakan pekerja yang terkena PHK memiliki tenggat waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP dan memasukkan laporan.