TangerangNews.com

Sering Bolos Ngantor, 19 PPPK Pemkot Tangerang Dipecat

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:12 | Dibaca : 117


Ilustrasi PPPK menerima SK setelah dinyatakan lulus seleksi. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang memperketat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), menyusul peningkatan laporan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan pemerintahan. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, setiap pegawai juga dituntut bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman dalam kegiatan pembinaan disiplin di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Herman, secara umum disiplin ASN di Kota Tangerang relatif baik. Namun, pelanggaran berupa ketidakhadiran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja masih ditemukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, evaluasi turut menemukan pejabat administrator yang belum maksimal mengawasi pegawai di unit kerjanya. 

Salah satu persoalannya adalah ketidakhadiran bawahan yang dibiarkan tanpa teguran maupun tindak lanjut.

Jatmiko menegaskan, atasan langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dan pembinaan terhadap bawahannya. 

Pejabat administrator diminta tidak mengabaikan pelanggaran ataupun menyerahkan seluruh persoalan kepada BKPSDM dan Inspektorat tanpa lebih dahulu menjalankan mekanisme pembinaan.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran ditangani berdasarkan tingkat hukumannya, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan melibatkan pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung. Keputusan sanksi diberikan sesuai kewenangan yang berlaku.

Lanjut Jatmiko, ketidakhadiran tanpa keterangan selama jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian. 

Ia mengungkapkan, hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diberhentikan.

Pemkot Tangerang berharap pembinaan dan penegakan aturan dapat meningkatkan tanggung jawab serta profesionalisme ASN.