TangerangNews.com

Senin Ini Direncanakan, KPUD Kota Tangerang Diambil Alih

| Minggu, 31 Mei 2009 | 16:58 | Dibaca : 327

TANGERANGNEWS-Hari Senin (1/6) ini direncanakan KPUD Banten akan mengambilalih tugas dan wewenang KPUD Kota Tangerang dalam menyiapkan tahapan dan pelaksanaan pemilu presiden. Keputusan itu diambil setelah Kejaksanaan Negeri Tangerang, Jumat (29/5), menetapkan Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami dan empat orang anggotanya, Namun Kosasih, Dadang Hermawan, Baehaqi dan Hisweni Dumaria sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan perolehan suara caleg terpilih DPRD Provinsi Banten Krisna Gunata atau Tab Tab. Ketua KPUD Provinsi Banten Hambali mengungkapkan, keputusan Kejari Tangerang yang telah menetapkan ketua dan anggota KPUD Kota Tangerang sebagai terdakwa akan dikonsultasikan ke KPU pusat. Sedangkan tugas penyiapan proses tahapan pemilu presiden dan pelaksanaannya di Kota Tangerang akan diambilalih KPUD Banten Koordinator Wilayah Lukman Hakim.“Rencananya Senin (1/6), sudah dinonaktifkan,” ujar Hambali saat dihubungi hari ini. Sikap tegas KPUD Banten dijalankan mengacu pada UU No. 22 / 2008 tentang penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bila anggota KPUD terlibat tindak pidana pemilu akan dinonaktifkan sementara. “Tapi bila nanti tidak terbukti bersalah, mereka akan dikembalikan kedudukannya di KPUD Kota Tangerang,” ujarnya. Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami ketika ditanya apakah dirinya siap diberhentikan bila nanti di persidangan terbukti bersalah dalam dugaan kasus penggelembungan suara. “Saya serahkan ke proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.(hut)