TangerangNews.com

Tabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas di Periuk Tangerang, Pemotor Serahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:37 | Dibaca : 110


Ilustrasi kecelakaan sepeda motor dengan mobil. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial MZ, 11, di Jalan Prima, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Korban meninggal dunia usai sepeda yang dikayuhnya tertabrak sepeda motor pada Kamis 15 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengendara sepeda motor, seorang wanita berinisial AD, 26, sempat melarikan diri dari lokasi kejadian usai menabrak korban. Namun, beberapa hari kemudian ia memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan membenarkan pelaku telah menyerahkan diri dengan didampingi pihak kepolisian setempat.

"Hari Minggu 18 Oktober 2026, sudah menyerahkan diri, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk. Lalu diantar ke Polres Metro Tangerang," ujarnya, Kamis 22 Oktober 2026.

Insiden tersebut bermula saat korban MZ bersepeda bersama dua temannya sepulang sekolah, melaju dari arah Jalan M. Toha menuju Perumahan Taman Elang.

Saat melintas di Jalan Prima dekat area danau, sepeda yang dikayuh korban mendadak hilang kendali.

"Korban melaju dari arah Jalan M. Toha menuju ke arah Perumahan Taman Elang, melintas di Jalan Prima dekat danau. Pada saat bersepeda, korban hilang kendali dan terjatuh, kemudian tertabrak sepeda motor yang melaju dari arah sebaliknya," jelas Gunawan.

Senggolan tersebut membuat korban mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa bocah 11 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

 

Sepakat Damai Secara Kekeluargaan

Setelah diperiksa sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota, AD mengutarakan niatnya untuk bertemu dan memohon maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Pertemuan kedua belah pihak kemudian difasilitasi oleh kepolisian keesokan harinya.

Keluarga korban menyadari kejadian tersebut sebagai musibah dan memutuskan untuk menerima permohonan maaf dari penabrak.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini pun diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

"Penabrak ini secara inisiatif memberikan uang duka atau santunan kerahiman sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban," pungkas Gunawan.