TangerangNews.com

Komplotan Pencuri Gasak Suku Cadang Kapal yang tengah Berlabuh di Perairan Merak Banten

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:28 | Dibaca : 79


Ditpolairud Polda Banten berhasil menunjukkan barang bukti pencurian suku cadang kapal di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis, 22 Oktober 2026. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian suku cadang kapal yang beraksi di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis, 22 Oktober 2026.

‎Petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berinisial BS, 54, dan RS, 56, yang berperan sebagai pelaku yang mengambil suka cadang di MV. Bulk Halmahera serta MV. Rasuna Baruna. 

‎Sementara satu pelaku lainnya JP, 36, memiliki  peran sebagai penadah barang hasil curian tersebut. 

‎"Dalam dua perkara tersebut, kerugian perusahaan pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp800 juta," kata Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto dalam keterangannya. 

‎Berdasarkan hasil penyidikan modus operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi.

‎"Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan, sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Eko.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) atau (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

‎"Sementara itu, tersangka JP, yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

‎Selain itu, Polda Banten juga telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni WS, SL, dan SS yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. 

‎"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut," ungkapnya.