TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota memulai Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin 26 Oktober 2026, hingga 8 November 2026 mendatang.
Sebanyak 286 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Pemkot Tangerang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja dilibatkan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar menjelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 mengedepankan langkah preventif dan preemtif yang didukung penegakan hukum secara tegas, humanis, serta berbasis bukti.
Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dan keteladanan petugas menjadi hal penting dalam pelaksanaannya," tegasnya saat apel gelar pasukan di halaman Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun sasaran prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
3. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
4. Pelanggaran rambu dan marka jalan.
5. Tindakan menerobos lampu merah.
6. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
7. Aksi melawan arus lalu lintas.
Untuk efektivitas di lapangan, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk memetakan titik-titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan, serta mengidentifikasi perilaku berkendara yang berisiko tinggi.
Sebagai langkah jangka panjang, hasil penindakan dan temuan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti melalui kegiatan edukatif oleh fungsi Bhabinkamtibmas dan satuan pendidikan masyarakat lalu lintas.
"Pendekatan ini mencakup pembinaan langsung kepada pelanggar berulang atau berisiko tinggi, baik di sekolah maupun ke rumah pelanggar, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," terang Herbin.
Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota menargetkan peningkatan disiplin berkendara, penurunan angka pelanggaran, serta terciptanya keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.